Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan menghadirkan musisi nasional Marcell Siahaan dalam sosialisasi royalti kepada para pelaku usaha.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," ujarnya di Makassar, Kamis.
Marcell Siahaan menjelaskan tentang tata kelola royalti lagu dan musik yang diatur dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Marcell Siahaan yang juga Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu menjelaskan aturan dan tata kelola royalti kepada pelaku usaha di sektor usaha pengguna lagu dan musik, mulai dari hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, radio, hingga event organizer.
"Peraturan perundang-undangan terkait royalti telah mengacu pada praktik internasional. Royalti adalah bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu dan pemilik hak cipta di Indonesia," kata Marcell.
Ia menjelaskan mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia. Prosesnya dimulai dari penghimpunan royalti yang dibayarkan pengguna kepada LMKN sebagai satu pintu.
Kemudian LMKN melakukan pengolahan dan verifikasi data, lalu mendistribusikan royalti kepada LMKN yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait. Terakhir, LMKN menyalurkan royalti tersebut kepada anggotanya sesuai porsi hak masing-masing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya perlindungan hak ekonomi pencipta dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
"Diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, namun menghormati hak cipta adalah kewajiban," kata Demson.
Ia menekankan, royalti bukanlah pajak atau pungutan negara. "Royalti adalah hak ekonomi milik pencipta yang timbul atas penggunaan karya cipta secara komersial," jelasnya.
Demson mengajak para pelaku usaha untuk membangun pemahaman yang baik tentang royalti. "Kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta para pencipta lagu dan musik.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajibannya.
"Kami ingin memastikan bahwa industri kreatif di Sulawesi Selatan dapat tumbuh dengan sehat. Para pencipta harus mendapatkan haknya, sementara pelaku usaha juga perlu memahami bahwa membayar royalti adalah bagian dari tanggung jawab berbisnis secara legal," ujar Andi Basmal.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































