Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi yang menyebut persidangan di peradilan militer tidak memiliki jaminan objektivitas dan transparansi.
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Haris Haryanto dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa persidangan di peradilan militer diawasi oleh pengawas eksternal.
“Proses di peradilan militer juga bersifat terbuka, persidangan di peradilan militer dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta oleh Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum yang juga mendapatkan pengawasan oleh kedua lembaga tersebut,” kata Haris saat menyampaikan keterangan pemerintah.
Menurut dia, apabila ada penyimpangan dalam persidangan di lingkungan peradilan militer, sudah tentu hal itu akan menjadi objek pemeriksaan oleh Bawas MA maupun KY.
Dalam persidangan itu, Kemenhan membantah seluruh dalil para pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang di antaranya menguji pasal jantung UU Peradilan Militer, yakni Pasal 9 angka 1.
Kemenhan pada dasarnya menyatakan sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Dikatakan Haris, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI telah menegaskan kedudukan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah MA.
“Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi sejak awal menyadari kebutuhan akan sistem peradilan sebagai subyudisial kekuasaan MA bagi militer,” ucapnya.
Berbeda dengan pandangan para pemohon, Kemenhan menyebut Pasal 9 UU Peradilan Militer, yang mengatur bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, tidaklah melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Haris menjelaskan pasal tersebut secara jelas menganut yurisdiksi subjektif. Sebab, yurisdiksi peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan.
Menurut dia, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak meniadakan kemungkinan adanya pembedaan perlakuan hukum, sepanjang hal itu didasarkan pada alasan objektif, rasional, dan proporsional.
“Prajurit TNI memiliki karakteristik berbeda secara fundamental dengan warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai yang melekat padanya. Dengan demikian, pembedaan lembaga pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukanlah bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan,” katanya.
Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Mereka menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga tewas oleh Sertu Reza Pahlivi pada Mei 2024; sementara Eva Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya karena rumahnya dibakar setelah memberitakan bisnis judi yang diduga dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Lenny dan Eva mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum. Dalam permohonannya, para pemohon menyebut telah terjadi pembedaan posisi hukum anggota TNI dengan warga negara lain.
Mereka mendalilkan, ketika melakukan pelanggaran pidana, warga negara yang bukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sementara anggota TNI diadili di peradilan militer sekalipun tindak pidana yang dilanggar sama-sama tindak pidana umum.
“Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yaitu tindak pidana umum, tetapi yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusan pun jauh berbeda,” kata para pemohon dikutip berkas permohonannya.
Selain itu, mereka juga mendalilkan persidangan di peradilan umum dilaksanakan secara terbuka, dapat dihadiri dan diawasi langsung oleh semua pihak, serta putusan bisa diakses dengan mudah. Namun, hal itu tidak terjadi di peradilan militer.
“Sebaliknya, proses persidangan terhadap anggota TNI di peradilan militer dilaksanakan secara tertutup, minim pengawasan, dan putusan terhadap perkara lebih sulit untuk diakses,” imbuh para pemohon.
Adapun Pasal 9 angka 1 merupakan pasal jantung dari UU Peradilan Militer yang mengatur bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.
Para pemohon secara spesifik mempersoalkan frasa “tindak pidana”. Menurut mereka, frasa “tindak pidana” membuka peluang penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer.
Kondisi itu, menurut para pemohon, menyebabkan pengadilan militer tidak hanya dapat mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer saja, tetapi juga mengadili tindak pidana umum seperti korupsi, lalu lintas, dan narkotika.
Maka dari itu, Lenny dan Eva meminta kepada MK agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer diubah menjadi “tindak pidana militer”.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































