Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King's College London M Fishabililah alias Bill mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama yang berkaitan dengan penyembunyian aset lintas negara.
Menurut dia, tantangan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia adalah rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana dibandingkan besarnya kerugian negara. Kondisi tersebut membuat pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil tindak pidananya.
"Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan," kata Bill saat menyampaikan pandangannya ketika rapat secara daring dengan Komisi III DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, dia pun mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Dia pun meminta pembahasan RUU itu dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik serta masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.
Menurut dia, Inggris memiliki regulasi terkait kejahatan ekonomi, yakni Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Keberadaan regulasi tersebut, kata dia, berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset di Inggris melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order.
Namun, dia menilai bahwa Indonesia tidak dapat mengadopsi model tersebut secara utuh karena harus menyesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang mumpuni.
Maka dari itu, Bill menilai RUU Perampasan Aset juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Menurut dia, koordinasi antarpenegak hukum, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Mahkamah Agung (MA) merupakan hal yang penting.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu pun merekomendasikan Komisi III DPR RI agar mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset dalam satu Undang-Undang yang komprehensif.
Selain itu, dia juga meminta DPR menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.
DPR juga, kata dia, harus memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
"Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif," ucap Bill.
Baca juga: Dasco persilakan Komisi III bahas RUU Perampasan Aset saat reses
Baca juga: DPR upayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun 2026
Baca juga: Pimpinan DPR pastikan RUU Perampasan Aset tetap berproses
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































