Mendag: AFSRFA berpotensi dongkrak neraca dagang pangan RI

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengesahan ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA) berpotensi meningkatkan neraca perdagangan sektor pangan Indonesia hingga 634,83 juta dolar AS melalui harmonisasi standar keamanan pangan yang memperlancar arus perdagangan dan investasi di kawasan ASEAN.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, Budi mengatakan perjanjian tersebut juga diproyeksikan meningkatkan kesejahteraan nasional (welfare gain) sebesar 252,17 juta dolar AS.

"Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, perjanjian ini akan mendorong peningkatan arus investasi pada sektor pangan melalui penurunan biaya kepatuhan stabilisasi harga pangan domestik dan peningkatan daya beli masyarakat Indonesia," katanya.

Dengan perjanjian itu, ujar Budi, komoditas yang diproyeksi mengalami peningkatan ekspor antara lain pertanian, minyak dan lemak nabati, serta produk pangan olahan lainnya.

Ia menjelaskan ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement merupakan kesepakatan yang mengatur aspek teknis dan kerja sama dalam implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP).

Menurut dia, tujuan utama perjanjian tersebut adalah meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen sekaligus memperlancar perdagangan pangan yang aman di kawasan ASEAN melalui harmonisasi regulasi dan penghapusan berbagai hambatan teknis.

"Tujuan utama persetujuan ini adalah meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen dan meningkatkan arus perdagangan pangan aman di kawasan ASEAN melalui harmonisasi regulasi dan penghapusan hambatan teknis," katanya menjelaskan.

Budi mengatakan ruang lingkup perjanjian mencakup pengaturan persyaratan, proses, serta mekanisme koordinasi penerapan standar keamanan pangan di sepanjang rantai pasok pangan di seluruh kawasan ASEAN.

Ia menilai harmonisasi regulasi akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus memperkuat daya saing produk pangan Indonesia di pasar regional.

Untuk memastikan implementasi perjanjian berjalan optimal, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, antara lain menyusun dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Selain itu, pemerintah akan mengembangkan sistem otomasi surat keterangan asal (SKA) agar eksportir dapat secara otomatis memanfaatkan fasilitas tarif preferensi yang tersedia dalam berbagai perjanjian perdagangan.

Pemerintah juga akan memperkuat kebijakan dan tata kelola instrumen pengamanan perdagangan guna melindungi industri dalam negeri, meningkatkan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan agar manfaat perjanjian dapat dimanfaatkan secara maksimal, serta mempercepat digitalisasi sistem keamanan pangan berbasis ketelusuran (traceability) untuk mendukung integrasi Indonesia dalam jaringan perdagangan pangan ASEAN.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |