Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) pembuat pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru karena melanggar izin tinggal.
"Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko di Jakarta, Sabtu.
Kronologinya, lanjut dia, pada Senin (26/1) pukul 13.00 WIB hingga selesai, petugas melaksanakan pemantauan keimigrasian dalam acara “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baru diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 21-28 Januari 2026, dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.
Baca juga: Imigrasi Jaksel tangkap DJ dan penari WNA karena salahi izin tinggal
Dalam pelaksanaan pemantauan, petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara.
"Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, ternyata 13 warga negara asing itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: 43 WNA pekerja kelab malam di Jakarta Utara terancam dideportasi
Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis (12/2), maka mereka telah dideportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di daerah ini.
Baca juga: Tiga WNA Nigeria dideportasi karena langgar aturan keimigrasian
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































