Pengamat sarankan KPPU perjelas kerangka pemeriksaan industri pindar

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerhati ekonomi dan persaingan usaha Muhammad Nawir Messi menyarankan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperjelas kerangka analisis dalam pemeriksaan industri pinjaman daring (pindar).

Hal itu utamanya terkait batas atas bunga pinjaman (price cap) yang ditetapkan melalui Surat Edaran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“KPPU perlu menarik garis pembeda yang tegas antara price cap dengan price fixing (penetapan harga bersama),” kata Nawir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dia berpendapat, price cap lazim digunakan sebagai instrumen ketika pasar belum membentuk keseimbangan yang memadai, dengan tujuan membatasi harga sekaligus melindungi konsumen dari harga yang berlebihan.

Karakter price cap dinilai cenderung mengurangi margin dan mentransfer sebagian manfaatnya ke konsumen, sehingga efeknya dapat bersifat pro-persaingan.

Namun, menurutnya, penerapan batas bunga tidak otomatis menghilangkan persaingan, yang terlihat dari variasi suku bunga pinjaman yang masih lebar di antara pelaku pindar. Variasi tersebut menunjukkan penetapan harga tetap dilakukan secara independen.

Di samping itu, Nawir menekankan konteks kebijakan. Penetapan batas bunga dilakukan atas arahan dan dalam koridor pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi negara yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen dan masyarakat.

Karena itu, dia berpandangan pelaksanaan keputusan asosiasi oleh para pelaku merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi (regulatory compliance).

Ia merekomendasikan KPPU melakukan asesmen mendalam terkait asal-usul kebijakan. Jika merupakan implementasi aturan, maka kasus tersebut seharusnya berada dalam pengecualian hukum persaingan.

Kemudian, dia juga menyarankan pendekatan rule of reason, yakni menilai dampak nyata terhadap konsumen dan industri, bukan sekadar pendekatan formal.

Tanpa kehati-hatian, kata Nawir, pencabutan batas bunga berisiko membuka kembali praktik bunga tinggi yang merugikan konsumen.

Baca juga: Aftech luncurkan buku putih kolaborasi bank-pindar perluas kredit

Baca juga: OJK nilai aturan batas bunga tidak lemahkan industri pindar

Baca juga: AFPI: Tantangan pendanaan terkait akses pada layanan keuangan formal

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |