Gubernur Jateng: Sembilan daerah ajukan bentuk kawasan industri

3 hours ago 1

Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebutkan setidaknya ada sembilan kabupaten/kota di wilayah tersebut yang mengajukan pembentukan kawasan industri.

"Kawasan industri menjadi primadona untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi baru. Ada sembilan kabupaten/kota yang nanti akan mengajukan menjadi kawasan industri," katanya, di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, kawasan industri saat ini memang masih menjadi penopang penting dalam menumbuhkan perekonomian daerah.

Sembilan daerah tersebut, meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Kebumen.

Ia menjelaskan pengembangan kawasan industri nantinya akan disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

Dengan hadirnya kawasan industri, kata dia, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru akan terbentuk secara lebih merata.

Selain kawasan industri, ia menekankan penguatan sektor UMKM yang jumlahnya hampir empat juta unit di Jateng sebagai penggerak ekonomi di level bawah, sekaligus naik kelas ke skala yang lebih besar.

“Sehingga perlu ada pendampingan, modal, kemudian pemasaran, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pemprov Jateng juga terus mendorong ekonomi kreatif di wilayah tersebut, sebab, sektor ekraf bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Di sektor pariwisata, ia memastikan pengembangan lebih dari 1.000 desa wisata tidak berhenti pada pembentukan semata, melainkan diperkuat melalui pembinaan teknis, pengelolaan, pendanaan, hingga promosi.

"Seribu desa wisata sudah kita ciptakan. Tidak bisa kita lepas begitu saja. Harus ada pembinaan teknis, penguatan pemasaran, pendanaan, pengelolaan, dan promosi," katanya.

Baca juga: Perusahaan Tiongkok bakal investasi Rp1 triliun di Jateng

Baca juga: Industri padat modal di Jateng tumbuh bergairah

Baca juga: DPR: Industri di Jateng jangan sampai geser lahan pertanian

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |