Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi diprioritaskan untuk pemulihan hak korban, dan tidak hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
Komnas HAM menilai upaya tersebut perlu didukung pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, transparan, dan akuntabel agar hasil pemulihan aset dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hak masyarakat yang terdampak korupsi.
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat peluncuran kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Selasa, mengatakan kajian tersebut menemukan mekanisme pemulihan aset, atau asset recovery di Indonesia belum menyentuh pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi.
Baca juga: Anggota DPR dorong badan khusus kelola aset hasil perampasan
Selama ini, proses penyitaan dan pengelolaan aset lebih difokuskan pada pemulihan keuangan negara.
"Pemulihan aset atau asset recovery di Indonesia belum atau tidak bisa menyentuh esensi pada pemulihan HAM," kata dia.
Komnas HAM mencatat aset sitaan dan rampasan korupsi saat ini masih dikelola secara sektoral oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK dukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR
Dalam praktiknya, pengelolaan aset juga menghadapi persoalan berupa depresiasi nilai akibat lamanya proses penyidikan hingga putusan pengadilan, kerusakan aset selama penyimpanan, serta ketidakjelasan status sejumlah aset sehingga mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan studi lapangan di Bangka Belitung dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Komnas HAM juga menemukan masyarakat yang terdampak korupsi, seperti korban kerusakan lingkungan akibat dugaan korupsi pertambangan timah, belum memperoleh manfaat dari hasil pemulihan aset maupun mekanisme kompensasi.
"Komnas HAM melihat bahwa perlu ada badan independen yang mengelola aset dari tindak pidana korupsi. Pengelolaan aset ini harus secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan dan akomodasi korban secara kolektif," ujar Uli.
Baca juga: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset bisa rampas tanpa putusan pidana
Melalui kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah membentuk lembaga pemulihan aset yang terintegrasi serta mengharmonisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang HAM dan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
Komnas HAM juga mendorong agar hasil lelang aset sitaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara korupsi dialokasikan untuk kompensasi korban, pemulihan masyarakat terdampak, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum.
Selain itu, Komnas HAM meminta KPK, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, LPSK, dan Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi agar tata kelola aset hasil korupsi tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memenuhi hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mahasiswa London: RUU Perampasan Aset jawab problem kejahatan ekonomi
Baca juga: Pengamat usul perampasan aset jadi rezim hukum tersendiri
Baca juga: Miskinkan koruptor tidak langgar HAM
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































