KI DKI hadir bukan sekedar menilai tapi pastikan tata kelola informasi

2 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa KI hadir tidak hanya melakukan penilaian administratif, tetapi juga memastikan tata kelola informasi publik berjalan sesuai regulasi.

"Tata kelola data yang baik menjadi kunci, sehingga KI secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi," kata Luqman di Jakarta, Senin, saat melakukan visitasi ke SMAN 78 Jakarta.

Luqman menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan hasil rekomendasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev sekaligus menyerap langsung masukan dan kendala yang dihadapi badan publik, khususnya sekolah.

Hasil temuan di lapangan, kata Luqman, akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta guna mendorong perbaikan tata kelola informasi publik.

"KI hadir tidak hanya melakukan penilaian administratif, tetapi juga memastikan tata kelola informasi publik berjalan sesuai regulasi. Ini menjadi momentum perbaikan ke depan sekaligus ruang bagi kami untuk mendengar langsung kendala yang dihadapi badan publik," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Dalam konteks tersebut, terdapat tiga aktor utama, yakni masyarakat sebagai pemohon, badan publik sebagai penyedia informasi, serta Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa.

"Undang-undang ini sangat relevan di era sekarang, di mana data menjadi aset penting," kata Luqman.

Baca juga: KI DKI nilai keterbukaan informasi fondasi kepercayaan masyarakat

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke SMAN 78 Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, dalam rangka menyampaikan rekomendasi hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta memperkuat kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Palmerah Jakarta Barat.

Luqman juga mengungkapkan bahwa hasil rekomendasi terhadap SMAN 78 menunjukkan sebagian besar aspek telah terpenuhi, namun masih terdapat kekurangan pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Ia juga menekankan bahwa kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh setiap badan publik, termasuk sekolah yang menerima anggaran dari APBD maupun APBN.

"Tanpa DIP dan DIK, informasi akan tersebar dan tidak terstruktur. Semua data harus dikategorikan dengan jelas, mulai dari informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan," ucapnya.

Lebih lanjut, Luqman mendorong agar sistem pelayanan informasi publik di SMAN 78 dapat ditingkatkan sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan di sekolah.

Hal ini penting untuk mengantisipasi permohonan informasi yang tidak memiliki kepentingan jelas atau berpotensi disalahgunakan.

"Permohonan informasi harus melalui jalur resmi PPID dengan administrasi yang jelas. Ini penting agar tidak terjadi tekanan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan media sosial dan laman PPID secara konsisten dan terintegrasi, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses.

Sementara itu, Kepala SMAN 78 Jakarta Marzuki Miad menyampaikan apresiasi atas kunjungan KI DKI Jakarta. Ia menyebut kehadiran KI menjadi kehormatan sekaligus momentum evaluasi bagi sekolah.

"Komisi Informasi sudah hadir memberikan pencerahan. Memang hampir dua minggu terakhir website kami sempat mengalami kendala, namun ke depan kami akan melengkapi seluruh data dan melakukan unggahan secara maksimal," katanya.

Marzuki juga menyampaikan optimisme bahwa SMAN 78 dapat meraih predikat badan publik informatif pada tahun ini.

Baca juga: KI DKI buka ruang untuk badan publik ikuti proses monitoring-evaluasi

Baca juga: KI DKI tekankan pentingnya transparansi dalam SPMB di sekolah

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |