Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyusun peta jalan hak kekayaan intelektual (HKI) lintas sektor untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga dalam pengelolaan HKI nasional.
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan pengelolaan HKI tidak dapat hanya dibebankan pada satu kementerian, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum, karena cakupannya tersebar di berbagai sektor.
Demikian disampaikan dalam konferensi pers "FGD Sinkronisasi dan Koordinasi Lintas K/L dalam Rangka Pengawalan Tindak Lanjut Penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional" di Jakarta, Rabu.
"Tetapi, kami dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini punya tugas-tugas untuk memastikan hak itu berjalan dengan baik, karena apa? Karena mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini sesungguhnya tidak hanya berada di salah satu sektor saja. Dia ada di banyak lembaga," ujar Otto.
Ia menjelaskan selama ini pengelolaan HKI kerap berjalan sektoral sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan lemahnya perlindungan. Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas hadir untuk memastikan integrasi kebijakan dalam satu arah nasional.
"Kalau ini kita biarkan masing-masing jalan. Pendidikan jalan, yang ini jalan, semua, akhirnya petanya itu tidak jelas," katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat koordinasi penyusunan peta jalan HKI dengan melibatkan 27 kementerian dan lembaga serta 71 peserta dari berbagai sektor, termasuk pendidikan, ekonomi kreatif hingga teknologi.
Menurut Otto, pendekatan lintas sektor menjadi kunci agar kewenangan teknis tetap berada di masing-masing instansi, namun terhubung dalam kerangka koordinasi yang kuat.
"Pekerjaan kewenangan sektoralnya ada di tangan mereka, tetapi untuk mengoordinasi agar semua lembaga ini bisa terkoordinasi dan terus tersinkronisasi, maka kementerian kami inilah yang bisa memastikan itu. Jadi mandat kami, tugas kami adalah memastikan, menjamin (assurance) itu," ujarnya.
Selain aspek tata kelola, penyusunan peta jalan HKI juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi ekonomi, termasuk optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pendaftaran kekayaan intelektual yang dinilai masih belum maksimal.
Otto juga menyoroti tantangan ke depan, termasuk perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) yang menimbulkan persoalan baru dalam rezim hak cipta. Menurut dia, regulasi harus lebih adaptif agar tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi.
Dengan peta jalan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan HKI menjadi lebih terarah, terintegrasi, dan mampu melindungi sekaligus memanfaatkan kekayaan intelektual nasional secara optimal.
Baca juga: DJKI perketat tata kelola HKI lindungi hak cipta dari AI
Baca juga: Menkum ajak industri olahraga daftarkan hak kekayaan intelektual
Baca juga: Kumham Imipas: Komersialisasi KI beri nilai tambah ekonomi nasional
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































