Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting untuk mengatasi kecurangan dan besarnya biaya pemenangan pemilu yang mesti dikeluarkan partai politik.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim mengatakan salah satu ongkos terbesar yang dikeluarkan partai politik dalam pemenangan pemilu ialah biaya saksi di tempat pemungutan suara.
"Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini," kata Kiagus dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
KPK menilai tingginya biaya pemilu bagaikan "lingkaran setan" yang bermuara pada praktik korupsi.
Ia menjelaskan satu saksi dibayar sekitar Rp250 ribu. Untuk satu pemilihan, partai politik mesti mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah sehingga biaya yang mesti dikeluarkan tidak sedikit.
Biaya saksi tersebut dapat dihilangkan, salah satunya, dengan mengubah sistem pemungutan suara menjadi elektronik. Meski berpotensi kontroversial, ia menyarankan opsi e-voting dapat dikaji menjelang Pemilu 2029.
Sistem e-voting, kata Kiagus, tidak serumit yang dibayangkan dan sudah terbukti berhasil di tingkat lokal.
"Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," ucapnya.
Ia melanjutkan "Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik."
Dia juga menepis kekhawatiran masyarakat mengenai isu keamanan data atau peretasan dalam sistem e-voting.
"Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung," ujarnya.
Berdasarkan temuan KPK saat pilkada ulang Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024, potensi kecurangan terjadi saat penghitungan suara secara manual. Perolehan suara disebut dapat dimanipulasi.
"Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital," kata Kiagus.
Baca juga: Anggota Bawaslu usul RUU Pemilu atur "blacklist" pelaku politik uang
Baca juga: Bawaslu dan LPSK teken MoU perkuat perlindungan saksi pemilu
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































