Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah klaim sepihak terhadap budaya Indonesia di luar negeri melalui penyusunan peta jalan hak kekayaan intelektual (HKI).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai masih banyak kekayaan budaya Indonesia yang belum terlindungi secara optimal, karena belum terdaftar dalam sistem HKI nasional maupun internasional.
“Banyak juga sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual kita itu sebenarnya tidak terdaftar,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenko Kumham Imipas susun peta jalan HKI lintas sektor
Ia menjelaskan, lemahnya perlindungan tersebut kerap memicu sengketa klaim budaya dengan negara lain, terutama pada warisan budaya yang dibawa diaspora atau belum terdokumentasi secara resmi.
Otto mencontohkan polemik klaim terhadap kesenian tradisional gondang serta batik yang pernah memicu perdebatan lintas negara. Ia menyebut kasus tersebut menunjukkan pentingnya sistem perlindungan yang terintegrasi.
Otto Hasibuan mengingatkan bahwa sengketa klaim budaya pernah terjadi, salah satunya terkait kesenian gondang yang sempat diklaim berasal dari Malaysia.
Ia menjelaskan, kesenian tersebut sejatinya merupakan bagian dari budaya masyarakat Tapanuli, baik di Tapanuli Selatan maupun Tapanuli Utara, namun klaim muncul karena adanya warga keturunan Indonesia yang telah lama bermigrasi ke Malaysia dan membawa tradisi tersebut.
Menurut dia, kasus serupa juga terjadi pada batik yang beberapa kali diklaim oleh pihak lain, meski kemudian ditegaskan sebagai warisan budaya Indonesia. Ia menilai fenomena tersebut kerap berulang akibat lemahnya perlindungan dan pencatatan kekayaan budaya.
Oleh karena itu, Otto menekankan pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) HKI secara terpadu agar seluruh pemangku kepentingan memiliki arah yang sama dalam melindungi kekayaan budaya nasional dari klaim pihak lain.
Baca juga: Kemenpora ajak industri olahraga di daerah daftarkan HAKI
Nah, oleh karena itulah makanya kita harus kompak membuat peta jalan (roadmap),” katanya.
Menurut Otto, penyusunan roadmap HKI menjadi langkah strategis untuk menyatukan arah kebijakan antar lembaga agar perlindungan budaya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia menegaskan tanpa koordinasi yang kuat, perlindungan terhadap kekayaan budaya akan terfragmentasi dan berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam sengketa global.
Dengan peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan sistem perlindungan HKI yang lebih terintegrasi, sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap warisan budaya nasional.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pendaftaran kekayaan intelektual secara lebih luas, sehingga tidak hanya melindungi identitas budaya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi negara.
Baca juga: Kemenkum DIY terima 3.757 permohonan Kekayaan Intelektual hingga April
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































