Jurnalisme digital Indonesia di persimpangan regulasi dan literasi

1 hour ago 4
PP Tunas membuka peluang penting: ketika platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia dan klasifikasi konten, ekosistem bisa menjadi lebih terstruktur, sehingga konten jurnalistik berkualitas berpeluang mendapat distribusi yang lebih propor

Jakarta (ANTARA) - Bayangkan seorang remaja 15 tahun yang menghabiskan tujuh jam sehari di TikTok. For You Page-nya dipenuhi konten hiburan, video tutorial, dan tren viral. Namun, tidak satupun konten jurnalistik serius pernah muncul di sana.

Bukan karena remaja itu tidak peduli dunia, melainkan karena mesin yang bekerja di balik layar — yang kita kenal sebagai algoritma — sudah memutuskan bahwa itulah konten paling relevan untuknya.

Angka tujuh jam bukan fiksi. Studi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan UNICEF pada 2024–2025 menemukan bahwa lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata seperti itu.

Fakta ini menjadi salah satu landasan empiris terkuat di balik lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Di titik itulah jurnalisme menghadapi paradoks terbesarnya di era media baru: berita kini hidup dan mati di platform yang sama tempat konten hiburan berseliweran. Dua kekuatan besar tengah bertemu — regulasi dan algoritma — dan ekosistem jurnalisme Indonesia ada di antara keduanya.

Redaktur Tak Kasat Mata

Selama lebih dari satu abad, jurnalisme berjalan dalam alur linear: reporter meliput, editor menyaring, lalu publik membaca. Model ini dikenal sebagai gatekeeping, yakni proses ketika informasi melewati sejumlah “gerbang” sebelum sampai ke pembaca.

Stephen Reese dan Pamela Shoemaker, dalam kajian mereka yang dipublikasikan di jurnal Mass Communication and Society, mengembangkan konsep ini ke dalam model hierarchy of influences yang menunjukkan bahwa isi media dibentuk oleh pengaruh berlapis — dari individu jurnalis, rutinitas kerja, organisasi media, hingga tekanan institusi sosial yang lebih luas.

Era media baru mengubah model tersebut secara fundamental.

Menurut catatan Dewan Pers, dari 1.852 media terverifikasi di Indonesia, sebanyak 54,8 persen sudah berbentuk daring.

Konsekuensinya dramatis: gerbang-gerbang lama itu tidak hilang, tetapi mendapat saingan baru yang jauh lebih berkuasa. Mesin pencari dan media sosial bertindak sebagai “editor tak kasat mata” yang menentukan berita mana muncul di puncak layar dan mana yang tenggelam.

Joshua Wallace dalam jurnal Digital Journalism, menyebut fenomena ini sebagai contemporary gatekeeping, yakni ketika individu, algoritma, dan platform bersama-sama mengambil alih peran seleksi berita yang dulu menjadi domain eksklusif redaksi.

Kondisi ini ditemukan secara konkret dalam studi kasus oleh Fajar Gumiliara dan kawan-kawan yang dipublikasikan di Jurnal Ilmu Komunikasi dan Media Sosial (JKOMDIS) tahun 2025: di redaksi digital, editor Pikiran Rakyat dan Bola.com tak hanya menyunting isi, tetapi juga mengoptimasi judul, gambar, dan metadata agar selaras dengan logika algoritma mesin pencari dan media sosial.

Baca juga: Menteri Komdigi edukasi pelajar perkuat PP Tunas di Lombok

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |