Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menyebut tuntutan 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi gas alam cair (LNG) terhadap dirinya sangat berat.
Beratnya tuntutan tersebut, kata dia, terutama bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan warisan berupa kontrak LNG, yang sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina.
"Adapun kontrak LNG sampai akhir Desember 2035 sudah untung hingga 97,6 juta dolar Amerika Serikat," ucap Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Lantaran tuntutan itu dirasa sangat berat, Hari mengaku akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan selanjutnya.
Kendati demikian, dia tidak mau menjadikan tuntutan pidana tersebut sebagai permasalahan pribadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari mengaku sudah memaafkan apa yang diperbuat oleh KPK, baik penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU), karena dari hasil pernyataan mereka, semua yang dilakukan merupakan perintah atasan.
"Mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai dengan iman saya, seperti ajaran dari Kristus bahwa saya harus mengasihi mereka dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," tutur dia.
Adapun, Hari dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Selain Hari, ada pula Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani, yang dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pada kasus yang sama.
Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Pada kasus itu, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara
Baca juga: Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































