China larang kepatuhan kepada sanksi AS atas 5 perusahaan terkait Iran

3 days ago 4

Beijing (ANTARA) - Kementerian Perdagangan China pada Sabtu mengeluarkan larangan pemblokiran yang melarang pengakuan, pemberlakuan, serta kepatuhan terhadap sanksi Amerika Serikat (AS) yang dijatuhkan kepada lima perusahaan China atas dugaan keterlibatan mereka dalam transaksi minyak bumi Iran.

Kelima perusahaan tersebut adalah Hengli Petrochemical (Dalian) Refining Co., Ltd., Shandong Shouguang Luqing Petrochemical Co., Ltd., Shandong Jincheng Petrochemical Group Co., Ltd., Hebei Xinhai Chemical Group Co., Ltd., dan Shandong Shengxing Chemical Co., Ltd.

Menurut pengumuman Kemendag China, langkah-langkah AS itu mencakup pencantuman perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk secara Khusus (Specially Designated Nationals List), pembekuan aset mereka, dan pelarangan transaksi dengan mereka.

Sejak 2025, berdasarkan perintah eksekutifnya yang menargetkan negara lain, AS telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan China tersebut atas dugaan keterlibatan mereka dalam transaksi minyak dengan Iran, kata seorang juru bicara (jubir) Kemendag China pada Sabtu, saat menanggapi larangan tersebut.

Jubir itu mengatakan bahwa langkah AS tersebut dengan tidak semestinya telah melarang atau membatasi aktivitas ekonomi dan perdagangan normal antara perusahaan-perusahaan China dengan negara ketiga serta warga negara, badan hukum, atau organisasi mereka lainnya. Langkah AS ini melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional.

Untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasional, serta untuk melindungi hak dan kepentingan sah warga negara, badan hukum, dan organisasi China lainnya, Kemendag China mengeluarkan larangan ini berdasarkan Peraturan tentang Penanggulangan Penerapan Ekstrateritorial yang Tidak Beralasan dari Perundang-undangan Asing dan Tindakan Lainnya, kata jubir itu.

Sang jubir menegaskan kembali bahwa pemerintah China secara konsisten menentang sanksi sepihak yang tidak memiliki otorisasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dasar hukum internasional.

Sebagai tindakan konkret untuk menerapkan Peraturan tersebut sesuai hukum, penerbitan larangan ini tidak memengaruhi pemenuhan kewajiban internasional China, serta tidak memengaruhi perlindungan China terhadap hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaan investasi asing sesuai hukum, tambah sang jubir.

Kemendag China akan terus memantau secara saksama penerapan ekstrateritorial yang tidak semestinya dari hukum dan langkah-langkah asing, serta akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai hukum jika situasi seperti itu muncul, kata jubir tersebut.

Pewarta: Xinhua
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |