Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Elfonda Mekel atau Once Mekel menyerukan agar asosiasi promotor dapat mendukung terciptanya ketertiban terkait pembayaran royalti salah satunya melalui sertifikasi.
Hal tersebut ia sampaikan berkaitan dengan keluhan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang telah mengirimkan sekitar 1.500 surat teguran karena belum membayarkan royalti ke promotor dan penyelenggara musik namun hanya ratusan promotor yang menanggapi, sehingga diharapkan lewat sertifikasi promotor ekosistem dapat berjalan lebih tertib.
"Jadi teman-teman asosiasi mungkin bisa terus ditindaklanjuti ya, bagaimana supaya ada sertifikasi. Ini berhubungan dengan upaya yang lebih baik, supaya ada pembayaran (royalti) lebih cepat," kata Once dalam rapat dengan Baleg DPR yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, Once juga menyoroti upaya pendistribusian royalti yang diharapkan dapat lebih cepat melalui sistem digitalisasi.
"Usulan kami itu sebenarnya cobalah buat supaya lebih cepat itu, misalnya seminggu dua minggu lah lewat aturan yang memungkinkan," katanya.
Baca juga: Once soroti dampak konser musik yang mampu gerakkan ekonomi
Pada kesempatan yang sama, terkait hak cipta, pihaknya mengungkapkan terdapat beberapa hak yang dimiliki pencipta yakni hak untuk mengomunikasikan karya, hak pengumuman, hak penggandaan karya.
"Misalnya mau menggandakan lagu, penggandaan distribusi termasuk distribusi digital harus langsung ke pencipta. Adaptasi, aransemen, transformasi, Ketika lagu itu masuk diubah segalanya ditaruh di film harus langsung ke pencipta," jelasnya.
Selain itu, soal pendistribusian royalti yang dilakukan melalui LMKN merupakan sudah menjadi keputusan yang tepat.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital, termasuk penegasan hak atribusi dalam platform berbagi konten dan mempertimbangkan tantangan baru yang muncul karena teknologi AI. Revisi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pencipta karya musik dan mempertimbangkan hak royalti.
Baca juga: DPR: Pengumpulan royalti musik harus bertahap dari "pemain" besar
Baca juga: PAPPRI minta revisi UU Hak Cipta atur karya musik buatan AI
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































