Wamenkum ungkap tujuan bentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII itu, Eddy sapaan akrabnya mengatakan tujuan pertamanya ialah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

"Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan; ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional," kata Eddy.

Adapun tujuan keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lainnya.

Tujuan kelima, lanjut dia, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

"Ini pokok-pokok yang menjadi latar belakang untuk sesegera mungkin membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia," katanya.

Pada rapat tersebut, pemerintah mengusulkan RUU PFII dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Dijelaskan Eddy, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa penyelenggaraan PFII diatur dengan Undang-Undang.

"Undang-Undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," ucap dia.

Untuk menyejahterakan rakyat, lanjut dia, perlu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan.

Dia mengatakan guna mewujudkan kondisi tersebut, perlu dibentuk PFII yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan.

"(PFII) merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," ucapnya.

Berdasarkan hasil rapat, Baleg menyetujui agar RUU PFII yang diusulkan pemerintah dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berpesan kepada pemerintah untuk menerapkan meaningful public participation (partisipasi publik bermakna),"kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Baca juga: RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia disetujui masuk prolegnas

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |