Tokoh agama nilai PP Tunas perlu diikuti penguatan literasi digital

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Tokoh agama Kristen Pendeta Gomar Gultom memandang implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) perlu diiringi dengan penguatan literasi digital dan peran keluarga.

Menurut dia, penguatan literasi digital dan peran keluarga merupakan langkah utama dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin meluas.

Baca juga: Mendikdasmen dukung implementasi PP Tunas ciptakan ruang belajar sehat

“Saya melihat, literasi digital dan kesungguhan peran keluarga untuk ikut mendidik anak-anaknya dalam dunia digital ini lebih efektif," kata Pendeta Gomar saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia periode 2019–2024 itu selanjutnya menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan media sosial dan perangkat digital yang dinilai semakin tidak terkendali, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

“Saya prihatin dengan penggunaan medsos dan berbagai perangkat digital yang kebablasan belakangan ini, khususnya bagi anak-anak. Beragam bully, kekerasan, dan ragam masalah sosial lainnya yang membawa kecemasan mental bagi semua, sebagai akibatnya,” ujarnya.

Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup jika hanya mengandalkan regulasi semata, termasuk dalam bentuk peraturan pemerintah. Menurutnya, tantangan teknis seperti verifikasi usia pengguna masih menjadi kendala yang berpotensi menimbulkan celah dalam implementasi kebijakan.

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan pelarangan berpotensi memunculkan risiko baru, seperti aktivitas digital yang dilakukan secara tidak terpantau.

Baca juga: Literasi digital lengkapi penerapan perlindungan anak di ranah digital

Baca juga: Pakar: Pembatasan medsos anak harus disertai literasi digital

Lebih lanjut, ia menilai media sosial selama ini juga memiliki sisi positif sebagai ruang bagi anak dan remaja untuk mengembangkan kreativitas serta membangun komunitas sebaya. Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan yang lebih komprehensif melalui peningkatan literasi digital serta keterlibatan aktif keluarga dalam mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |