Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan persetujuannya terhadap penerapan sanksi bagi platform digital jika melanggar peraturan pembatasan akun anak di bawah 16 tahun
“Sangat-sangat setuju. Kalau perlu ditutup,” tegas Ketua Puspa Kaltara Fanny Sumajow menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)di Tanjung Selor, Minggu.
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga: Pemerhati: PP Tunas perlu diiringi kepatuhan platform digital
Ia mengatakan kalau melihat Undang-undang Perlindungan Anak menjamin hak anak berusia di bawah 18 tahun. Ia berharap PP Tunas dan Permenkomdigi tentang pembatasan penggunaan platform digital berisiko tinggi tidak hanya 16 tahun ke bawah, tapi 18 tahun ke bawah.
“Langkah baiknya sih dari yang 18 tahun ke bawah itu belum diizinkan. Cuman, karena melihat kebutuhan anak-anak di usia 16 sampai 18 tahun (remaja akhir ambang dewasa), mereka sudah bisa diberikan tanggung jawab dan ada informasi untuk batasan-batasan mana yang boleh dan tidak,” katanya.
Memang, kata dia, agak rentan ketika anak-anak diberikan gadget, dimana belum masanya, tapi sudah diajarkan untuk melek teknologi, terutama pada saat terjadi pandemi COVID-19 yang mengharuskan anak belajar dari rumah dan menggunakan internet.
Berkaca dari itu, lanjutnya, jika tidak ada batasan untuk anak, ancamannya adalah hancurnya masa keemasan anak, terutama di periode lima tahun pertama. “Tahun 2021 itu mengakibatkan banyak kekerasan yang muncul ketika anak-anak belajar di rumah, karena adanya pandemi,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan ini, lanjutnya, tentu Puspa Kaltara menilai positif dan mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan peraturan untuk melindungi anak di ruang digital. Menurutnya, lebih baik dimulai sekarang daripada tidak sama sekali.
“Jadi kalau saya bilang ‘mohon maaf’ sangat terlambat, tetapi ya lebih baik dimulai sekarang. Lebih baik dibuat aturan ini untuk membatasi anak-anak kita di bawah 16 tahun ke bawah daripada tidak sama sekali.” ujarnya.
Baca juga: Psikolog nilai PP Tunas penting lindungi anak di era digital
Ia mengatakan pembatasan media sosial dan perlindungan anak di ruang digital tentunya sangat bermanfaat untuk membatasi anak-anak yang saat ini sudah sangat melek teknologi, terutama kaum muda, anak remaja dan remaja akhir sebelum ambang dewasa yang selama ini kebanyakan sudah diberikan atau dibekali dengan media elektronik.
Kalau mereka tidak dibatasi dalam penggunaan media sosial dan platform digital berisiko tinggi, maka anak-anak, kata dia, berkembang secara liar, karena tidak lagi ada pembatasan sama sekali, sehingga terjadi alone together.
Alone together, katanya, fenomena anak ada dalam keluarga, tetapi hidup masing-masing ataupun dalam kesendirian.
“Ketika mereka bersama keluarga pun mereka butuh waktu ruang sendiri-sendiri, masing-masing tidak ada interaksi, komunikasi, koordinasi, kemudian adaptasi, itu mati semuanya. Mati total. Terutama saat pandemi 2021 sampai sekarang, karena tidak adanya bonding dalam keluarga,” ungkapnya.
Anak-anak, tambah dia, sudah mulai berkembang dengan kondisi imej atau kognisi yang berjalan sendiri, mereka terlalu mempercayai digital, terlalu mempercayai informasi-informasi yang mereka dapatkan dari media sosial dan itu menjadi pertentangan keluarga.
“Nilai-nilai dalam keluarga, kesatuan dan persatuan di dalam ikatan masing-masing keluarga sudah tidak ada lagi yang disebut dengan keharmonisan. Jadi, banyak anak yang jalannya agak sesat, karena mereka meyakini pemahaman mereka sendiri berdasarkan ajaran-ajaran yang mungkin tidak akurat atau valid di dalam media sosial,” ucapnya.
“Saya sih lebih berpikiran seperti ini, Undang-undang Perlindungan Anak itu menyatakan bahwa anak itu tidak salah. Tidak pernah salah. Tetapi, ketika mereka salah jalan atau melakukan kesalahan berarti kita kembali pada pasal itu. Mereka tidak pernah salah, tapi pola asuh lah yang membuat mereka menjadi salah,” ujarnya.
Baca juga: Anak-anak Kaltara nilai pembatasan platform digital berdampak positif
Baca juga: Pengamat: PP Tunas dorong plaftform digital cegah "child grooming"
Untuk itu, lanjutnya, selain pemerintah sudah menerbitkan pembatasan, peran orang tua di rumah juga penting menerapkan perilaku yang baik atau ditanamkan nilai-nilai dan moral-moral kepatuhan di rumah. Sebab, jika anak-anak tidak patuh, tidak tertib, tidak taat, kemudian banyak melakukan pelanggaran kekerasan di luar, itu bukan karena anaknya yang muncul perasaan atau muncul perilaku seperti itu.
Sebagai Ketua Puspa Kaltara yang harus keliling ke Puspa lima kabupaten/kota, Fanny menemukan persoalan yang sama, yaitu menyerah dan sudah bingung dengan kondisi anak-anak, sebab sudah tidak tahu bagaimana lagi. Karena ketergantungan dengan gadget dan platform digital, anak saat bicara dengan orang tua sudah tidak ada kontak mata, bahkan tidak mau lagi diskusi.
“Nah, ketika ada platform yang tidak tertib atau tidak mau ikut aturan. Kalau saya bilang, bagus ditutup memang. Close. Berantas habis,” ucapnya.
Pewarta: Agus Salam
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































