Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menyelesaikan perizinan pemanfaatan area hutan bagi dua pelaku usaha getah pinus di Aceh dalam waktu 3 bulan.
Akibat perizinan yang belum tuntas, kedua perusahaan tersebut, yakni PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari, menghentikan sementara kegiatan ekspor 12 produk turunan getah pinus yang sebelumnya dijual hingga ke 26 negara.
“Berkaitan dengan PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai bisa dilakukan dalam jangka waktu tempo 3 bulan dengan melalui monitoring satgas,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking) Satya Bhakti Parikesit di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan, kedua perusahaan memulai usaha penyadapan getah pinus melalui kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 3 dan KPH 5 wilayah Aceh berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan durasi 5 tahun pada 2016-2021 serta durasi 10 tahun pada 2014-2024.
Baca juga: Pimpin debottlenecking, Purbaya setujui Rp200 juta untuk dana riset
Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/MENLHK/SETJEN/HPL.2/5/2023 tentang Penyesuaian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada KPH Menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kedua entitas usaha tersebut kemudian mengajukan penyesuaian izin pemanfaatan hutan dari PKS menjadi PBPH pada Oktober 2023, tapi terhambat prosesnya akibat PKS yang berakhir pada 2021 dan 2024 lalu.
Satya menyatakan, berakhirnya masa berlaku perjanjian tersebut kemudian membuat proses permohonan penyesuaian perizinan diberhentikan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Hasil sidang pun merekomendasikan agar proses perizinan tersebut dilanjutkan dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, salah satunya peta wilayah pemanfaatan hutan.
Baca juga: Menkeu Purbaya: Dari 142 aduan masuk kanal hambatan usaha, 45 tuntas
Pihaknya pun memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah daerah dan Kemenhut untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut serta menyelesaikan proses perizinan.
“Kami memberikan solusi bahwa sebenarnya proses (perizinan) yang sudah dilakukan itu bisa dilanjutkan dengan permohonan yang lama. Itu sudah harus langsung selesai. Itu (tinggal) memberikan kepastiannya saja kepada pelaku usaha,” ujar Satya Bhakti Parikesit.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































