Produser "Sang Pengadil" didakwa samarkan aset Zarof Ricar

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Produser eksekutif film "Sang Pengadil" Agung Winarno didakwa menyamarkan sejumlah aset mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng mengatakan aset tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit, serta uang tunai Rp1 miliar.

"Terdakwa bersama terpidana Zarof Ricar telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukkan, serta pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain terkait penyamaran aset tersebut, JPU mendakwa Agung melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembiayaan produksi film "Sang Pengadil" bersama Zarof.

Dalam pendanaan film tersebut, Agung dan Zarof masing-masing menyertakan modal sekitar Rp2,88 miliar.

Setelah film "Sang Pengadil" diproduksi dan diputar secara komersial, Agung bersama Zarof memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan tiket. JPU menyebut keuntungan yang disalurkan melalui rekening Agung berjumlah Rp421,39 juta.

JPU mengungkapkan ketika Zarof ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit Toyota Alphard berwarna hitam.

Agung kemudian memerintahkan Alkindi Akbar mengambil mobil tersebut untuk dibawa ke rumahnya.

Menurut JPU, Agung selanjutnya memerintahkan Alkindi mengganti pelat nomor mobil tersebut dengan pelat nomor Toyota Alphard milik Agung.

"Toyota Alphard warna hitam tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, di mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," kata JPU.

Pada April 2025, JPU menyebut Agung juga menyembunyikan dokumen kepemilikan berupa SKGR atas lahan kelapa sawit yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil dan disebut sebagai aset milik Zarof beserta keluarganya.

Dokumen tersebut dipindahkan dari penguasaan Zarof ke kantor milik Agung sehingga keberadaan dokumen aset tidak lagi berada dalam penguasaan langsung Zarof.

Menurut JPU, Zarof memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp70 juta per bulan dari lahan tersebut.

Kemudian pada Januari 2026, Agung disebut menerima uang tunai Rp1 miliar dari Zarof untuk ditukarkan menjadi dolar Singapura dan selanjutnya diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof.

"Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uang dengan cara menitipkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain, yaitu terdakwa Agung Winarno, Amrina Rasyada selaku istri terdakwa, dan Anin Dwiyana selaku anak terdakwa," kata JPU.

JPU mendakwa Agung dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b atau Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.

Baca juga: Agung Winarno didakwa cuci uang lewat pembiayaan "Sang Pengadil"

Baca juga: Produser film "Sang Pengadil" jalani sidang perdana TPPU Zarof Ricar

Baca juga: Sidang perdana TPPU terkait suap Zarof Ricar digelar Senin depan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |