Kemnaker ingatkan cermat memahami hak-kewajiban di perjanjian kerja

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Lebih jauh, ia mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.

“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah.

Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan.

Hal tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” ujar Indah.

Ia melanjutkan, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

“Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja,” katanya.

Baca juga: Menaker: Serikat pekerja jaga hak pekerja dan keberlangsungan usaha

Baca juga: Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama cermin hubungan industrial sehat

Baca juga: Dubes RI dorong percepatan perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |