Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menekankan pentingnya akurasi data dalam penanganan sawit di kawasan hutan.
"Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum dan stop penyitaan sawit rakyat," kata Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total 16,37 juta hektare luas sawit nasional, terdapat 3,37 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan.
Menurut hasil rekonsiliasi tersebut, sebagian besar kebun sawit yang berada di kawasan hutan terletak di kawasan hutan produksi.
Rinciannya, sebanyak 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta hektare berada di hutan produksi tetap (HPT), dan 501 ribu hektare berada di hutan produksi (HP).
Sementara itu, kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tercatat hanya 155 ribu hektare, dan yang berada di kawasan hutan konservasi 91 ribu hektare.
Dengan merujuk pada data tersebut, narasi yang menyebut adanya sekitar 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga perlu dicermati secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan.
"Jangan sampai, pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif,” kata Darto.
Ia menilai penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia dan pada akhirnya dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global.
Berdasarkan data resmi, luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tercatat 246 ribu hektar, jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional.
Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara presisi, berbasis data yang jelas, dan melalui kebijakan yang proporsional.
Menurut Darto, narasi yang tidak presisi berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran bagi langkah penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan tanpa dialog yang memadai dan tanpa mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan tipologi kebun sawit di kawasan hutan.
Dalam praktiknya, negara kemudian mengambil alih dan mengelola kebun sawit tersebut melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO).
Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik, termasuk terkait pihak-pihak yang terlibat dalam KSO, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mekanisme penyaluran hasil panen ke kas negara.
Ia juga mengingatkan pendekatan yang represif dan menggeneralisasi berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dan ketegangan sosial, serta berpotensi melemahkan tata kelola kehutanan dalam jangka panjang.
Baca juga: Pakar IPB ingatkan tata kelola kunci pemanfaatan strategis sawit
Baca juga: DEN: Biodiesel berperan strategis dalam swasembada energi
Baca juga: POPSI soroti pentingnya perlindungan nyata dan adil bagi petani sawit
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































