Anggota DPR nilai kebijakan biometrik Komdigi perkuat keamanan digital

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi biometrik bagi pengguna seluler merupakan langkah nyata memperkuat keamanan ruang digital nasional.

“Langkah Komdigi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat,” kata Yudha di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pola kejahatan digital yang semakin kompleks.

Menurut dia, penerapan registrasi biometrik melalui verifikasi wajah dapat membantu meminimalisasi penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan nomor seluler, hingga berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan daring, "phishing", panggilan spam, maupun penyalahgunaan OTP.

Phishing (berasal dari kata fishing atau memancing) adalah teknik penipuan digital yang dirancang untuk memancing dan mengelabui korban agar secara sukarela memberikan data sensitif, seperti kata sandi (password), PIN, atau kode OTP.

Baca juga: Kemkomdigi jamin keamanan data registrasi biometrik nomor HP baru

OTP (singkatan dari One-Time Password) adalah kode keamanan atau kata sandi sekali pakai yang biasanya terdiri dari 4 hingga 6 digit angka unik. Kode ini dikirimkan secara otomatis melalui SMS, email, atau aplikasi autentikasi dan hanya berlaku dalam waktu singkat (biasanya 1–5 menit).

Terlebih lagi, menurut dia, selama ini banyak kasus-kasus kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan validasi identitas.

Dia menyampaikan bahwa ancaman keamanan siber saat ini semakin nyata dan langsung menyentuh masyarakat.

Karena itu, dia menilai bahwa negara memang perlu terus memperkuat sistem keamanan digital untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

"Dengan penguatan sistem verifikasi seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan,” katanya.

Baca juga: Registrasi nomor HP baru pakai biometrik wajib mulai 1 Juli 2026

Di samping itu, dia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dan transparansi kepada masyarakat.

Kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam keberhasilan transformasi digital nasional.

“Pemerintah perlu memastikan tata kelola data dilakukan secara aman, akuntabel, dan transparan agar masyarakat memiliki rasa percaya terhadap sistem yang diterapkan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan secara resmi bahwa registrasi kartu SIM (subscriber identity module) HP dengan pengenalan biometrik wajah di Indonesia akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan keputusan itu diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan respons masyarakat terlihat positif.

Baca juga: Menkomdigi: Registrasi nomor seluler biometrik fokus ke kartu baru

"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk 'new registration' sudah bisa dimulai efektif secara 'fully' nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Edwin di Jakarta, Jumat (29/5).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |