Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Haji dan Umrah memperkuat perlindungan jamaah menyusul kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang merugikan ribuan calon jamaah.
Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut saat berada di Makkah, Arab Saudi, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai undang-undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jamaah," kata Hidayat.
Menurut dia, kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan, melainkan persoalan yang memerlukan keterlibatan aktif negara.
Baca juga: Polisi tahan Dirut Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah
Hidayat menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah memperkuat peran pemerintah dalam melindungi jamaah.
Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan lebih banyak dibebankan kepada penyelenggara perjalanan, kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih besar untuk melakukan pengawasan dan penanganan ketika terjadi persoalan.
Ia menilai keberadaan undang-undang tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah praktik penipuan perjalanan umrah terulang karena pemerintah telah diberi mandat melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara lebih intensif.
Baca juga: Polda Metro Jaya buka posko pengaduan korban penipuan umrah
Oleh karena itu, Hidayat menekankan pentingnya langkah pencegahan, antara lain dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jamaah.
"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh pemengaruh," ujarnya.
Menurut dia, transparansi menjadi faktor penting dalam melindungi masyarakat di tengah maraknya promosi perjalanan umrah melalui media sosial yang kerap sulit diverifikasi calon jamaah.
Selain pengawasan pemerintah, Hidayat menilai partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Anggota DPR minta APH telusuri aliran dana kasus Hanania Travel
Ia menegaskan para korban yang melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk dalam kasus Hanania Travel, harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
"Para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka," katanya.
Hidayat juga mengingatkan para pemengaruh dan tokoh publik agar mengedepankan transparansi serta profesionalisme saat mempromosikan layanan perjalanan umrah.
"Para pemengaruh ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen," ujarnya.
Baca juga: Timwas soroti maraknya jasa badal haji, usul badan khusus
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5), menjelaskan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
“ASF [ditetapkan] sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Baca juga: Timwas DPR minta layanan haji dijaga hingga pemulangan jamaah
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































