Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Polda Kepulauan Riau menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di Desa Tanjung Kelit.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan dikonfirmasi di Batam, Jumat, mengatakan keenam tersangka merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
“Benar, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Pahala.
Keenam tersangka tersebut, yakni L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29) dan N (40).
Dijelaskannya, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti tersangka L berperan sebagai koordinator atau penggerak para pekerja pemotong kayu mangrove, pembeli dan penyandang dana.
Kemudian, MK sebagai tekong kapal atau pengangkut kayu, IK sebagai pemuat atau pengangkut kayu mangrove, AJ sebagai anak buah kapal atau koki kapal, DH serta N sebagai penebang mangrove.
“Terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Untuk para ABK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Selain itu, para ABK juga memenuhi unsur Pasal 88 ayat 1 A dengan ancaman maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sedangkan tersangka L selaku penyandang dana dan koordinator dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ancaman maksimal 10 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar, serta pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Pahala menyebut perbuatan pembalakan liar (ilegal logging) kayu bakau ini terindikasi telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Tapi kami masih mendalami terus lebih spesifiknya sudah berapa lama mereka beroperasi,” ujarnya.
Pahala menyebut ribuan kayu-kayu bakau ini, kata dia, oleh tersangka rencananya akan dijual ke Singapura.
Sebelumnya, Senin (26/1), Polres Lingga menggagalkan upaya penyeludupan kayu bakau secara ilegal dari perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama.
Kapal tersebut membawa muatan kayu bakau tanpa dokumen resmi sebanyak 2.000 batang. Kemudian penyidik Polres Lingga melakukan pengembangan dan didapati kayu bakau yang terkumpul di wilayah tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi penyimpanan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































