Polda Jateng kawal penanganan kasus kekerasan terhadap kucing

2 hours ago 1

Blora (ANTARA) - Polda Jawa Tengah siap mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seekor kucing yang viral di Kabupaten Blora, Jawa Tengah karena akibat kekerasan itu kucingnya mati.

"Kami menyampaikan bahwa atensi diberikan karena kasus tersebut telah menyita perhatian luas masyarakat, termasuk komunitas pecinta hewan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menerima laporan serta aspirasi dari pemilik kucing, Firda Latifah Anwar yang didampingi perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, di Blora, Rabu.

Penyidik Polres Blora, kata dia, telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, klarifikasi terhadap pihak terkait, hingga pendalaman rekaman video yang beredar di media sosial.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Saat ini proses penyidikan masih berjalan di Polres Blora dengan supervisi dari Polda Jateng," ujarnya.

Perkara tersebut kini ditangani Polres Blora dengan supervisi langsung dari Polda Jateng guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Kasus dugaan penendangan kucing di Blora masuk tahap penyidikan

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap hewan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi serta tetap memercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Firda Latifah Anwar mengapresiasi langkah Polda Jateng dan Polres Blora yang telah menerima aspirasi serta mengawal penanganan kasus tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Hening Yulia menyebut kasus itu memiliki ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan sebelumnya dan menjadi langkah progresif dalam perlindungan hewan.

"Penerapan Pasal 337 KUHP ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga mati oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.

Baca juga: Pemilik kucing di Blora tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |