Kudus (ANTARA) - Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap kucing yang viral di media sosial dan menuntut perkara tersebut diproses secara hukum sebagai efek jera.
"Kami secara tegas menolak restorative justice. Meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan, sejak awal sikap kami sudah jelas menolak. Kasus ini harus diproses hingga ke pengadilan. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat," kata Perwakilan CLOW Solo sekaligus pelapor Hening Yulia di Blora, Rabu.
Menurut dia penyelesaian di luar pengadilan berpotensi menghilangkan nilai edukasi publik, terlebih kasus ini telah menjadi perhatian luas dan memicu kepedulian masyarakat terhadap isu kesejahteraan hewan.
CLOW telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara penyidik masih melengkapi unsur untuk penetapan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan dua telepon genggam milik terlapor yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video dugaan kekerasan tersebut sebagai alat bukti.
Namun demikian, CLOW mengingatkan agar penyidik tidak hanya fokus pada telepon genggam sebagai barang bukti. Hening menegaskan bahwa sepatu dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat kejadian juga dapat dan seharusnya dijadikan alat bukti.
"Dalam video terlihat jelas tindakan penendangan. Sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Itu juga bisa menjadi alat bukti, jangan dilupakan," ujarnya.
Baca juga: Pelaku pencurian mata kucing di Cawang diduga pemulung
Ia menambahkan yang harus dikejar dalam perkara ini perbuatan dan pelakunya, bukan semata-mata perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam atau mengunggah video. Barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindakan kekerasan, menurutnya, memiliki relevansi kuat dalam pembuktian unsur pidana.
CLOW juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menerapkan Pasal 337 KUHP baru dalam perkara ini. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif dalam perlindungan hewan.
"Penerapan pasal 337 KUHP ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele," kata Hening.
Ia menegaskan ketentuan dalam KUHP baru tidak hanya menjerat pelaku penyiksaan hewan, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang lalai hingga menyebabkan hewan menderita. Karena itu, edukasi hukum ini berlaku bagi semua pihak.
Menurut CLOW tujuan pelaporan bukan sekadar menghukum individu, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan adalah perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi serius.
"Kami ingin ada pesan yang tegas: siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap hewan akan berhadapan dengan hukum. Tidak boleh ada kompromi dalam kasus seperti ini," ujarnya.
CLOW menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta agar seluruh alat bukti yang relevan diamankan secara profesional demi memastikan perkara ini berjalan transparan dan tidak terhenti di tengah jalan.
Baca juga: Polda Jateng kawal penanganan kasus kekerasan terhadap kucing
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































