Mentrans kirim tim mitigasi intimidasi transmigran soal SHM di Kalsel

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pihaknya mengirim tim mitigasi ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan untuk memastikan pengembalian sertifikat hak milik (SHM) transmigran berjalan aman serta mencegah intimidasi terhadap masyarakat.

Iftitah menegaskan pengiriman tim tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan pendampingan langsung kepada transmigran agar mereka merasa terlindungi dan tidak mengalami tekanan dari pihak mana pun.

"Tim turun itu juga untuk mem-protect, melindungi mereka. Jadi jangan sampai nanti ada intimidasi, jangan sampai ada dampak atau efek negatif dari adanya pembatalan ini," kata Mentrans dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan tidak ada intimidasi maupun dampak negatif setelah keputusan pengembalian sertifikat hak milik, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas secara tenang dan situasi tetap kondusif.

Tim yang diturunkan melibatkan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM, bertugas melakukan mediasi di lapangan guna membangun komunikasi antar pihak, menciptakan suasana damai, serta memastikan proses penyelesaian persoalan lahan berlangsung tertib dan transparan.

"Insya Allah besok tim dari Kementerian Transmigrasi, dari Kementerian ATR/BPN, juga dari Kementerian ESDM akan berangkat ke Kotabaru melakukan mediasi dan memastikan kesepakatan bersama kami itu berjalan sesuai dengan mana mestinya," bebernya.

Baca juga: Mentrans: Revisi UU Transmigrasi atur transmigran jangka panjang

Kementerian Transmigrasi berharap langkah mitigasi dan mediasi tersebut mampu menjaga ketenteraman masyarakat, melindungi hak transmigran, serta mencegah potensi konflik yang dapat muncul selama proses pengembalian sertifikat berlangsung.

Diketahui, pemerintah sebelumnya menempatkan 438 kepala keluarga (KK) sebagai transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru melalui pola transmigrasi umum pada tahun 1986 dan 1989. Seluruh warga transmigran itu juga telah mendapatkan SHM pada tahun 1990.

Setelah lima tahun pengelolaan tepatnya pada 1993, kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian.

Kemudian persoalan mulai muncul pada tahun 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO, yang pada tahun 2013 berubah nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru.

Lalu pada tahun 2013, terdapat oknum perusahaan yang menawarkan dan menjanjikan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga Desa Rawa Indah dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga (KK).

Namun, warga transmigran baru mengetahui bahwa PT SSC tersebut melakukan atau memiliki izin usaha pertambangan. Yang terus kemudian dilakukan usaha tambang itu sendiri pada tahun 2013, bentuknya batu bara.

Baca juga: Kementrans terima permohonan transmigrasi lokal 60 KK di Sumbar

Mentrans menyebutkan, kondisi lahan pada saat itu memang sebagian ada yang telah ditinggalkan oleh para transmigran.

Selanjutnya pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan telah membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang.

Hal itu dilakukan diduga karena PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan sudah diserahkan kepada BPN seluruhnya. Yang kemudian sebagian sudah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama PT SSC.

Berikutnya pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel juga membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi sebanyak 441 bidang yang belum dilepaskan kepada PT SSC.

Namun, pada Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan mengembalikan hak masyarakat.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).

Diketahui transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru viral di berbagai platform media sosial lantaran SHM mereka dibatalkan oleh BPN Kalimantan Selatan, yang berujung permohonan masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.

Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |