Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai kebijakan One Map Policy adalah momentum tepat untuk menyelesaikan konflik antara desa dan kawasan hutan yang terjadi di berbagai daerah.
Azis menilai konflik antara desa dan kawasan hutan terjadi akibat penataan ruang yang lebih mendahulukan peta dan administrasi dibandingkan realitas sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
"One Map Policy memberi kesempatan untuk membalik urutan itu. Bukan dengan menambah peta baru, melainkan dengan keberanian mengakui bahwa keadilan ruang tidak dimulai dari meja gambar, tetapi dari pengakuan jujur atas kehidupan yang sejak lama telah ada dan menunggu diselesaikan," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria itu menegaskan konflik desa dan kawasan hutan bukan disebabkan oleh niat buruk masyarakat atau ketidaktaatan terhadap hukum, melainkan disebabkan urutan kebijakan yang terbalik.
"Konflik desa dan kawasan hutan bermula, bukan dari niat buruk warga, bukan pula dari ketidaktaatan hukum, melainkan dari urutan yang terbalik, ketika peta datang lebih dulu, sementara desa dipaksa menyesuaikan diri belakangan," ujarnya.
Menurutnya, penetapan kawasan hutan sejak masa kolonial hingga pascakemerdekaan kerap dilakukan melalui pendekatan administratif, tanpa diiringi verifikasi sosial di lapangan. Kondisi ini menyebabkan banyak desa yang telah lama berdiri malah dianggap berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI pada 9 Februari 2026, dari 83.462 desa di Indonesia terdapat 36.095 desa yang di dalam wilayahnya mencakup kawasan hutan.
Sebanyak 7.308 desa di antaranya tercatat memiliki permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 177 ribu hektare.
Azis menyebutkan, meskipun sebagian wilayah tersebut telah diselesaikan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), masih terdapat lebih dari 107 ribu hektare yang belum memperoleh kepastian hukum.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural dan bukan kasus per kasus. Desa-desa itu telah lama hidup sebelum negara menyelesaikan penataan ruangnya,” kata Azis.
Persoalan serupa, lanjut Azis, juga terjadi pada kawasan transmigrasi. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah lokasi transmigrasi hingga kini masih berada dalam kawasan hutan akibat kurangnya sinkronisasi kebijakan antarinstansi.
Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, dari usulan pelepasan kawasan hutan seluas 48.650 hektare, sekitar 16.989 hektare lokasi transmigrasi masih berstatus kawasan hutan. Di atas lahan tersebut terdapat lebih dari 17 ribu bidang tanah transmigran yang belum dapat diterbitkan hak atas tanahnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik desa dalam kawasan hutan membutuhkan pengakuan negara atas keberadaan masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan ruang.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































