Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencabut pentil 19 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar di Jalan Setiabudi Selatan, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi.
"Untuk Jalan Setiabudi Selatan ini sudah beberapa kali dilakukan penertiban, namun masih banyak pengendara yang membandel," kata Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing di Jakarta, Rabu.
Ebenezer mengatakan, penertiban melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari unsur TNI dan Polri. "Penertiban akan terus dilakukan hingga mereka benar-benar jera," katanya.
Selain Operasi Cabut Pentil (OCP), penindakan dilakukan dengan metode angkut jaring.
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan parkir liar dan PKL di Pancoran Glodok
Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan tersebut, petugas berhasil mendapati 15 kendaraan parkir liar yang kemudian diangkut menggunakan jaring dan empat kendaraan lainnya dikenakan OCP
"Sebanyak 15 kendaraan yang diangkut langsung dibawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikenakan sanksi berupa berita acara pemeriksaan tilang," katanya.
Diharapkan melalui penertiban ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dapat meningkat. Selain itu, penertiban juga diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Total 18 mata kucing di "underpass" Cawang Jaktim hilang dicuri
Dia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan tidak parkir di tempat yang bukan peruntukannya. "Parkir liar ini mengganggu pejalan kaki serta menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pihak," katanya.
Seorang warga setempat, Ikhsanul mengapresiasi langkah petugas dalam menertibkan parkir liar di kawasan tersebut.
Menurut dia, parkir liar kerap mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang, terutama pada jam pulang kerja.
"Kalau sudah jam pulang kerja, jalanan sangat padat dan macet karena banyak kendaraan yang parkir liar," katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































