- Sabtu, 7 Februari 2026 14:52 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Jajaran Polda Bali menggagalkan empat kasus upaya peredaran narkotika di wilayah Bali dengan lima orang tersangka yang salah satunya merupakan WNA asal Turki dengan total barang bukti 1,29 kilogram kokain, 5.052 butir ekstasi dan 5,9 kilogram narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (tengah) didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant (kiri) dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Jajaran Polda Bali menggagalkan empat kasus upaya peredaran narkotika di wilayah Bali dengan lima orang tersangka yang salah satunya merupakan WNA asal Turki dengan total barang bukti 1,29 kilogram kokain, 5.052 butir ekstasi dan 5,9 kilogram narkotika jenis sabu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Polisi menata barang bukti peralatan elektronik dalam kasus judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 35 orang tersangka warga negara India yang menjadi operator situs judi online jaringan internasional di dua lokasi di wilayah Bali dengan omzet mencapai sekitar Rp7-8 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 35 orang tersangka warga negara India yang menjadi operator situs judi online jaringan internasional di dua lokasi di wilayah Bali dengan omzet mencapai sekitar Rp7-8 miliar per bulan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































