Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meminta ratusan warga untuk segera melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) karena data mereka sebelumnya telah dinonaktifkan.
“Dari data SK PBI JK Januari Tahun 2026 terdapat 680 PBI JK di Kepulauan Seribu yang dinonaktifkan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Purnomo di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, penonaktifan PBI JK telah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang masuk dalam kategori Desil 6-10.
Khusus di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu terapat 680 PBI JK yang telah dinonaktifkan yang terdiri dari 445 di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan 235 di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Ia mengatakan, langkah reaktivasi ini perlu dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sehingga bisa memudahkan pelayan kesehatan yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: 270 ribu peserta PBI BPJS di Jakarta tetap dilayani
Baca juga: Hari Kanker Sedunia jadi momentum kesadaran pencegahan penyakit
Dia meminta masyarakat diharapkan segera melakukan reaktivasi PBI JK sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan, khususnya bagi masyarakat yang tengah melakukan perawatan.
Sementara Kepala UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, Ghofir Septiadin mengatakan, masyarakat yang akan melakukan reaktivasi PBI JK, masyarakat dapat melakukan permohonan kepada petugas di kelurahan, Pendamsos, PKH, Pusdatin dan UKT 1.
“Masyarakat juga diimbau secara mandiri dan aktif dapat mengecek status PBI JK di aplikasi JKN Mobile,” katanya
Ia menambahkan, usai menerima permohonan tersebut, nantinya petugas akan melakukan pengecekan status reaktivasi PBI JK untuk memudahkan proses reaktivasi.
“Kami harap masyarakat bisa dengan penuh kesadaran aktif melakukan reaktivasi PBI JK yang dimilikinya sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dan tepat sasaran,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































