Komisi I DPR setuju penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara secara lelang

1 hour ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal milik TNI Angkatan Laut yakni eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 dengan mekanisme lelang, saat rapat dengan Kementerian Pertahanan dan TNI AL.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan penyetujuan penjualan aset milik negara itu berdasarkan pengajuan pemerintah melalui Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut dia, pengajuan pemindahtanganan atau penjualan barang milik negara yang nilainya Rp100 miliar atau lebih harus melalui mekanisme persetujuan dari DPR RI.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan kapal TNI AL eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.

Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Namun seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknis, dia menjelaskan kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut.

Usia pakai kapal tersebut juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.

Selain itu, dia mengatakan pada tahun 2018 telah dilakukan pembongkaran persenjataan pada kapal itu, dan dilanjutkan tahun 2019 dilakukan penurunan ular-ular atau bendera perang.

"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," kata Donny.

Sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional, menurut dia, kapal itu berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding.

Oleh karena itu, dia memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penjualan secara lelang, kata dia, juga merupakan bentuk optimalisasi terhadap nilai ekonomis aset yang masih tersisa, sekaligus menghindari penurunan nilai aset lebih lanjut akibat penyimpanan dalam jangka waktu yang panjang.

"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Baca juga: DPR tindak lanjuti surpres soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Baca juga: Legislator nilai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara langkah tepat

Baca juga: Kemhan pastikan kehadiran kapal induk bangkitkan indhan dalam negeri

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |