Kemenhub perkuat digitalisasi layanan maritim lewat MaritimHub

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat digitalisasi layanan maritim nasional melalui pengembangan platform MaritimHub yang terintegrasi dengan sistem pembayaran elektronik guna meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan, dan kemudahan akses layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud mengatakan upaya itu dilakukan dengan menggandeng PT Finnet Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Layanan Payment Gateway untuk Penerimaan Online Payment pada Platform Digital MaritimHub.

"Kolaborasi ini sebagai langkah nyata transformasi digital di sektor pelayanan publik bidang transportasi laut Indonesia," kata Masyhud dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurutnya sinergi itu menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sistem pembayaran di sektor maritim nasional. Digitalisasi layanan, kata Masyhud, tidak akan lengkap tanpa didukung sistem pembayaran yang aman, andal, dan terintegrasi.

Baca juga: PT PAL lakukan kerja sama maritim dengan perusahaan Rusia

"Kerja sama ini memiliki arti strategis dalam mendukung penyelenggaraan layanan digital yang semakin modern dan berorientasi kepada kebutuhan pengguna jasa," ujar Masyhud.

Dijelaskan Maritimhub merupakan portal layanan dan data terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut untuk menyatukan berbagai layanan maritim dalam satu platform digital.

Melalui integrasi layanan payment gateway pada platform digital MaritimHub, masyarakat dan pelaku usaha di sektor maritim kini dapat melakukan transaksi pembayaran secara elektronik melalui berbagai kanal yang tersedia.

Ia menegaskan dengan layanan itu proses pembayaran akan lebih praktis, cepat, aman, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |