Kemenbud-WIPO kembangkan kekayaan intelektual berbasis budaya

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan bersama Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menjalin kerja sama untuk memperkuat pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Dalam pertemuan bilateral bersama Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di Jenewa, Swiss pada Kamis (17/9), keduanya membahas berbagai bidang kerja sama khususnya dalam pelindungan Traditional Knowledge (TK) dan Traditional Cultural Expressions (TCEs), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Menbud: Indonesia siap berperan dalam WIPO sektor kebudayaan

Kerja sama yang lebih konkret antara lain melalui hal teknis dan peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi dan basis data Kekayaan Intelektual Komunal, pengembangan tata kelola dan valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta model pemanfaatan dan komersialisasi yang tetap menghormati hak, nilai, dan kepentingan masyarakat pemilik kebudayaan.

Kerja sama juga dapat dikembangkan dalam bidang collective branding, rights management, peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah dan komunitas, valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta perluasan akses pasar bagi produk dan karya berbasis budaya.

Dalam kesempatan itu, Fadli turut menyampaikan bahwa Indonesia telah mengembangkan kerangka nasional pelindungan melalui berbagai regulasi di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, serta Kekayaan Intelektual Komunal.

Baca juga: "Proposal Indonesia" didukung sejumlah negara di sidang SCCR WIPO

Indonesia juga mendorong agar pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) dapat menghasilkan kemajuan substantif menuju instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum bagi pelindungan TK dan TCEs.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, Kementerian Kebudayaan terus membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan yang bertanggung jawab, serta komersialisasi yang berkeadilan.

Baca juga: Kemenekraf terapkan CEDM untuk perkuat ekosistem ekraf Indonesia

Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, pelindungan dan advokasi bagi kreator serta komunitas, hingga perluasan akses melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI) dan platform galeri digitalnya.

Pada 2026, Kementerian Kebudayaan menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek, sekaligus mempercepat integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah diintegrasikan pada 2025, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 250 pada 2026.

Melalui GAKI, Kementerian Kebudayaan mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan investor.

Baca juga: RI ajukan Proposal Indonesia terkait royalti global di sidang WIPO

Program ini mencakup IP Register untuk mendukung dokumentasi dan pencatatan, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, IP Business Match untuk mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan pembiayaan, serta IP Achievement sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya.

Ia menilai dokumentasi Kekayaan Intelektual Komunal harus tetap memperhatikan karakter masing-masing pengetahuan dan ekspresi budaya, khususnya pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga: Pemerintah perjuangkan tata kelola royalti musik diajukan ke WIPO

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |