Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakart berkomitmen untuk mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha atau investor salah satunya dengan menyediakan layanan perizinan daring, JakEvo.
"Mengurangi tatap muka, mengurangi juga para investor untuk jauh-jauh mendatangi loket-loket pelayanan kami, jadi bisa cukup mengakses JakEvo, kemudian bisa mengajukan permohonan di kanal tersebut," kata Kepala Bidang Pelayanan II DPMPTSP DKI Jakarta, Rahmalia Hidayati dalam perhelatan JITEX 2026 di JIEXPO, Kemayoran, Jumat.
JakEvo merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan nonperizinan yang diluncurkan sejak Mei 2018. Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur unggulan yang mudah digunakan dan dipahami.
Pengajuan izin dilakukan dengan tiga langkah yang mengunggah dokumen, menandai lokasi, dan pernyataan untuk membatasi tanggung jawab (disclaimer). Selanjutnya, pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.
Merujuk data, sepanjang Triwulan I-2026, sebanyak 379.222 perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan melalui JakEvo dan OSS.
"Kalau ada kendala dalam mengajukan permohonan, yang paling dekat bisa datang ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan. Nanti ada pegawai DPMPTSP yang akan memandu baik itu menggunakan OSS ataupun sistem-sistem yang lainnya," kata Rahmalia.
Selain sistem yang terdigitalisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pendampingan investor melalui program Gerbang Investasi Terintegrasi.
"Kalau mau membuat suatu usaha di sektor industri, mulai dari membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), cara membuatnya sampai dengan pelaporannya, kami dampingi secara langsung, secara personal," kata Rahmalia.
Adapun pada semester I 2026, realisasi investasi Jakarta mencapai Rp173,6 triliun atau 17,2 persen dari total realisasi investasi nasional, menjadikannya yang terbesar di antara provinsi lain di Indonesia.
Merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 2026, capaian realisasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp67,1 triliun.
Baca juga: Menperin sebut 151 izin usaha terbit bukti PP28/2025 permudah berusaha
Baca juga: BKPM: Usaha mikro dominasi pengajuan izin OSS September
Baca juga: KKP terbitkan 11 izin usaha lokasi perairan di Pulau Maratua Kaltim
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































