Izin tambang Martabe ditinjau, Prabowo minta pemerintah proporsional

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prbaowo Subianto meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang saat ini izin usahanya masih ditinjau dan dikaji kembali, termasuk izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang masih dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan Presiden Prabowo itu yang diberikan saat rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional. Semua ini sekali lagi kita lakukan dalam rangka untuk memastikan terhadap investasi dan kepastian hukum juga bisa terjadi, dan sekaligus untuk menjaga perkembangan, pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatra," kata Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat.

Sejauh ini, Bahlil kembali menegaskan pemerintah belum secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas Martabe yang saat ini dikantongi oleh Agincourt. Walaupun demikian, izin tersebut tengah ditinjau kembali.

"Kami lagi melakukan penilaian, penataan ya. Kami lagi cross-checking dari sisi pertambangannya. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai, dan feeling saya sih, Insyaallah semuanya akan baik-baik saja," kata Bahlil.

Jika nantinya tidak ditemukan ada pelanggaran, Bahlil menyatakan pemerintah akan berlaku adil terhadap perusahaan yang saat ini mengantongi IUP tambang emas Martabe.

"Ya kita harus fair. Kita harus fair. Kita harus bisa memberikan kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari (kesalahannya, red.). Artinya, kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya," sambung Bahlil Lahadalia.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 mengumumkan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diyakini melanggar ketentuan. Dari daftar tersebut, ada nama Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe. Dalam jumpa pers yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan itu merujuk kepada hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selepas itu, beberapa hari setelahnya (28/1), Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria mengungkap rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |