Hukum sepekan, Bupati Pati ditangkap hingga Noel akui terima Rp3 M

1 week ago 13

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum selama sepekan, dari 18–24 Januari 2035, yang menjadi sorotan, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Pati Sudewo terkait kasus korupsi, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengaku telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

1. KPK umumkan tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangkap Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam rangkaian operasi tangkap tangan ketiga pada 2026.

"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan saat ini Sudewo sedang diperiksa secara intensif oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

"Kudus," katanya menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan Pati.

Baca selengkapnya di sini.

2. Yusril: Ketentuan penempatan Polri tetap berlaku pascaputusan MK

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.

"Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Putusan tersebut menolak permohonan uji materiel (materiil) yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca selengkapnya di sini.

3. Imigrasi telusuri WNA terlibat aktivitas tambang ilegal di Aceh Jaya

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh melakukan penelusuran terkait dugaan adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

"Pengecekan lapangan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab imigrasi, dalam memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA, Jumat.

Ia menyebutkan, pengecekan tersebut melibatkan berbagai unsur terdiri dari TNI, Polri, dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca selengkapnya di sini.

4. Mantan Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK di kasus kuota haji

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dito mengatakan, dia memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum.

Baca selengkapnya di sini.

5. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer akui terima gratifikasi Rp3,36 miliar

Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengaku telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Pernyataan tersebut menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga Noel telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler, selama menjabat.

"Ya, menerima Rp3 miliar," ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |