Jakarta (ANTARA) - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bukan untuk mengambil alih aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing yang merugikan negara.
Ia mengatakan DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya.
“Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony berdasarkan keterangannya, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan transfer pricing terjadi ketika ekspor dilakukan dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir, sedangkan under invoicing merupakan pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga mengurangi penerimaan negara.
Baca juga: Danantara jamin kontrak ekspor SDA tetap berjalan meski ada PT DSI
Menurut dia, pemerintah membentuk DSI berdasarkan kondisi di lapangan, termasuk masih adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA.
Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin praktik tersebut terus berlangsung karena berpotensi merugikan negara dan mengurangi manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” ujarnya.
Dony menyampaikan bahwa pencegahan kedua praktik tersebut akan menjadi fokus utama DSI pada masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































