BPKH ungkap kendala investasi emas dalam pengelolaan dana haji

1 week ago 14

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan masih menghadapi kendala melakukan investasi emas dalam pengelolaan keuangan haji karena belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan saat ini instrumen investasi yang paling tersedia bagi BPKH masih didominasi oleh sukuk, sementara investasi emas menghadapi hambatan.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul di Yogyakarta, Minggu.

Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana layaknya investor institusi.

“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” katanya.

Akibat keterbatasan tersebut, BPKH tidak leluasa menambah ataupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Menurut Fadlul, pada nilai tertentu posisi investasi emas BPKH menjadi terkunci.

“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” katanya.

Selain investasi emas, Fadlul menyampaikan bahwa investasi langsung juga masih menghadapi kendala regulasi. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan BPKH saat ini juga belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga aspek manajemen risiko perlu diatur lebih jelas dalam regulasi.

“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” kata Fadlul.

Baca juga: BPKH pastikan pelemahan rupiah tak ganggu pembiayaan haji 2026

Baca juga: BPKH genjot peningkatan Nilai Manfaat via ekosistem perhajian

Baca juga: BPKH: Penetapan BPIH cerminkan keseimbangan pengelolaan dana haji

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |