Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong terwujudnya satu data desa yang terkonsolidasi melalui sinkronisasi data spasial yang akurat guna menyelesaikan sengketa status lahan dan konflik batas desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Keberadaan desa-desa di wilayah administrasinya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan negara, baik itu hutan lindung, produksi, maupun konservasi merupakan sebuah realitas tata kelola ruang yang sangat kompleks,” kata Wiyagus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), terdapat banyak desa yang berada di dalam kawasan hutan negara. Kondisi ini menempatkan pemerintah pada dilema besar antara mandat pelestarian fungsi ekologis demi masa depan lingkungan dan kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar serta mempercepat pembangunan bagi masyarakat desa.
Keberadaan data tersebut dapat menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Wiyagus juga menilai perlunya percepatan penyelesaian status penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi permukiman warga desa.
“Serta memperkuat instrumen perhutanan sosial dan hutan adat sebagai legalitas akses kelola masyarakat yang berbasis pada tipologi desa serta fungsi kawasan,” ujarnya.
Apalagi, di tengah batasan regulasi yang ada, masyarakat desa juga kerap menghadapi kendala akses terhadap sumber daya dan pembangunan infrastruktur.
Contohnya, optimalisasi dana desa untuk membangun fasilitas publik permanen seperti sekolah dan puskesmas tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan kehutanan.
Selain itu, isu yang paling mendasar terkait persoalan ini ialah ketidakjelasan status dan hak atas lahan. Akibatnya, warga yang bermukim secara turun-temurun tetap berada di kawasan hutan negara tanpa kepastian sertifikasi.
“Hal ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan terhadap kriminalisasi saat mengelola lahan untuk bertahan hidup,” tuturnya.
Untuk itu, Wiyagus berharap persoalan tersebut dapat dicarikan solusi yang komprehensif dalam mewujudkan keselarasan antara kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.
Ia kembali menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin layanan dasar dan mendorong transformasi ekonomi desa dengan tetap menjadikan perlindungan ekologis sebagai pilar utama melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.
"Sehingga kepastian hukum bagi masyarakat (desa) dapat tercipta tanpa mengorbankan kelestarian fungsi hutan kita," kata Wiyagus.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































