KPK duga Ketum Kesthuri Asrul Aziz beri 406.000 dolar AS ke Gus Alex

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Asrul Aziz Taba (ASR) memberikan uang hingga 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asrul Aziz Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang sudah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Asep mengatakan Asrul Aziz memberikan uang tersebut kepada Gus Alex karena sebagai representasi dari Yaqut Cholil.

Terlebih, kata dia, Yaqut dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa dirinya ketika mempunyai urusan selalu menunjuk Gus Alex.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Baca juga: KPK umumkan dua tersangka baru pada kasus kuota haji

Baca juga: KPK duga Direktur Maktour beri 30.000 dolar AS kepada Gus Alex

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK duga Hilman Latief terima Rp150 juta dari Direktur Maktour

Baca juga: KPK: Maktour untung Rp27,8 miliar pada 2024 dari kasus kuota haji

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |