KPK: Maktour untung Rp27,8 miliar pada 2024 dari kasus kuota haji

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour mendapatkan keuntungan hingga Rp27,8 miliar pada tahun 2024 dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

"PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asep menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor.

Ia mengatakan Maktour bisa untung hingga puluhan miliar karena peran dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham yang memberikan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Pejabat tersebut, seperti Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Hilman Latief saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Baca juga: KPK duga Direktur Maktour beri 30.000 dolar AS kepada Gus Alex

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK duga Hilman Latief terima Rp150 juta dari Direktur Maktour

Baca juga: KPK umumkan dua tersangka baru pada kasus kuota haji

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |