KPK duga Hilman Latief terima Rp150 juta dari Direktur Maktour

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Hilman Latief (HL) saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerima uang sekitar Rp150 juta dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM).

"ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Berdasarkan kurs per Senin (30/3), 5.000 dolar AS setara dengan Rp84 juta, sementara 16.000 riyal Arab Saudi setara Rp72 juta. Dengan demikian, KPK menduga Hilman Latief menerima sekitar Rp156 juta.

Asep menjelaskan Ismail Adham yang saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, memberikan sejumlah uang tersebut saat Hilman menjabat Dirjen Kemenag karena menjadi representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Baca juga: KPK umumkan dua tersangka baru pada kasus kuota haji

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK duga Direktur Maktour beri 30.000 dolar AS kepada Gus Alex

Baca juga: KPK duga Dirjen PHU Kemenag terima aliran uang kasus kuota haji

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |