Ahli: SPT Pajak Nadiem tak tunjukkan penerimaan dana Rp809 miliar

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Meidijati mengungkapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Nadiem Anwar Makarim tidak menunjukkan adanya penerimaan dana sebesar Rp809 miliar.

Besaran dana tersebut merupakan uang yang didakwa diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Namun, hal tersebut perlu dibuktikan karena terkait Rp809 miliar ini muncul di laporan SPT Gojek Indonesia, di mana GoTo (Gojek Tokopedia) melakukan investasi terhadap Gojek Indonesia pada tahun 2021," kata Meidijati saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia pun menjelaskan pelaporan SPT tahunan dilakukan berdasarkan saldo akhir tahun, bukan per transaksi.

Dengan demikian, untuk menjawab secara detail terkait adanya aliran dana itu, kata dia, maka harus membuka rekening Nadiem guna memastikan lebih lanjut.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca juga: Nadiem Makarim tiga kali ajukan pengalihan penahanan kasus Chromebook

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem tegaskan tak pernah campuri urusan Gojek setelah jadi menteri

Baca juga: Saksi sebut tak ada aliran dana Rp809,59 miliar ke Nadiem Makarim

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |