Tim Pengawalan Streamlining BUMN perkuat regulasi transformasi BUMN

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang terdiri atas BP BUMN, Danantara, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan RI terus berkoordinasi untuk memperkuat regulasi dalam rangka mempercepat transformasi BUMN.

“Transformasi BUMN membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap langkah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik,” ujar Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN dan anak usaha telah ditata melalui proses likuidasi, merger, dan divestasi sebagai bagian dari upaya membangun BUMN yang lebih efisien, sehat, dan berdaya saing.

Dalam rangka penguatan regulasi, Dony memimpin pertemuan bersama anggota Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej, serta jajaran Danantara.

Pertemuan tersebut membahas penguatan landasan hukum streamlining BUMN melalui penyempurnaan regulasi agar proses konsolidasi, merger, divestasi, dan restrukturisasi dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

Melalui penguatan koordinasi lintas lembaga dalam Tim Pengawalan Streamlining BUMN, BP BUMN bersama Danantara terus memastikan proses transformasi perusahaan pelat merah memiliki fondasi regulasi yang kuat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyederhanaan struktur BUMN, meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara, serta memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Danantara: Inovasi dan AI jadi salah satu fokus transformasi BUMN

Baca juga: BP BUMN: IFG pangkas 12 entitas untuk perkuat tata kelola investasi

Baca juga: Telkom pangkas 34 entitas dalam proses transformasi BUMN

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |