Eks penyidik KPK: Kasus eks Jampidsus perlu terus diawasi publik

6 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu terus diawasi publik agar penyidikan berjalan objektif dan tuntas.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Yudi, pengawasan melalui diskusi, seminar, maupun forum publik dapat mendorong keterbukaan informasi sekaligus mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.

Ia mengatakan penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Yudi juga menyoroti barang bukti penyidik berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing serta sekitar 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan perkara tersebut.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.

Terkait pengajuan praperadilan oleh Febrie, Yudi mengatakan langkah tersebut merupakan hak yang dijamin hukum, namun menurutnya tidak menghalangi penyidik untuk terus melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara.

Ia berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang, apalagi baru proses penyidikan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.

Febrie pada Jumat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.

Baca juga: Kuasa hukum: Praperadilan Febrie bukan hindari proses hukum

Baca juga: Beda dengan eks Jampidsus, Nadiem: Saya diborgol dan pakai rompi

Baca juga: Pengamat: Pengamanan penegak hukum tangani perkara "kakap" harus ketat

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |