Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Pegunungan Bintang menangkap dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur berinisial EK (22) dan RS (23).
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Inspektur Jenderal Polisi Faizal Rahmadani mengatakan kedua anggota KKB itu ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan," kata Faizal dihubungi dari Jayapura, Senin.
Ia mengatakan EK merupakan salah satu anggota KKB yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan tiga tukang ojek pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.
Selain itu, EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada tanggal 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon serta penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.
Sedangkan RS diduga bersama EK juga terlibat penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama.
"Dari catatan kepolisian terungkap RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang. RS telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021," kata Faizal.
Baca juga: Satgas ODC tangkap anggota KKB pelaku penembakan Tito Karnavian
Baca juga: Satgas Operasi Damai Cartenz tangkap narapidana anggota KKB di Dekai
Baca juga: Satgas ODC tangkap lima KKB penyuplai logistik dan amunisi di Nabire
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































