Bea Cukai gagalkan penyelundupan 36 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni 

1 hour ago 3

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat dan KPPBC TMP B Bandarlampung, menggagalkan upaya penyelundupan 36 kilogram (kg) sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Bersama Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC, kami berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 36 kg," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan pada Rabu (15/4) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, saat petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda empat dan menemukan 29 kilogram sabu.

"Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus 'false concealment' pada bagian pintu kiri dan kanan kendaraan. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penindakan tersebut," kata dia.

False concealment adalah modus penyelundupan barang ilegal, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan cara menyembunyikan barang tersebut di dalam barang kiriman, koper bagasi atau badan, namun dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Baca juga: Polisi kejar pelaku utama penyelundupan 122 kg sabu di Bakauheni

Kemudian, lanjut dia, pada Kamis (16/4) tim gabungan kembali melakukan penindakan lanjutan di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan lain, petugas menemukan tujuh kilogram sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan.

"Dua orang pelaku kembali ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan dan pengungkapan jaringan yang lebih luas," kata dia.

Bier menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan bersama.

Penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu ini menjadi bukti bahwa sinergi antar instansi dan penguatan pengawasan di jalur lintas strategis seperti Pelabuhan Bakauheni sangat efektif.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” kata dia.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 122 kg sabu asal Aceh di Bakauheni

Dia mengatakan bahwa secara kumulatif, hingga Triwulan I Tahun 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat telah berhasil menyita narkotika dan prekursor dengan barang bukti berupa methamphetamine seberat 81,8 kilogram, ganja 20 kilogram, 15.000 butir ekstasi, psikotropika sebanyak 3.100 butir, synthetic cannabinoid 2,6 gram, serta etomidate 684 gram.

"Dengan tambahan penggagalan penyelundupan 36 kilogram sabu pada 15–16 April 2026, total barang bukti jenis ini sepanjang 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram," kata dia.

Ia mengatakan bahwa capaian ini menegaskan peran strategis Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam pengawasan jalur lintas dan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pertukaran informasi intelijen, meningkatkan sinergi antar instansi, serta mengoptimalkan pengawasan guna menjaga wilayah Indonesia dari ancaman narkotika dan mendukung keamanan nasional," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |